Guru yang boleh mengikuti program pendidikan guru penggerak memiliki. Guru jenjang TK, SD, dan SMP, SMA; Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta; Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4; Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun
Bm2Aqrz.